Karir Irjen Ferdy Sambo, Pati Polri Berprestasi yang Berakhir Tragis

irjen ferdy sambo dery ridwansah
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo usai sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022)

JAKARTA, RadarSampit.com – Irjen Pol Ferdy Sambo dalam 2 bulan terakhir menjadi sorotan besar masyarakat Indonesia. Penyebabnya karena drama-drama pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang belum tuntas juga.

Sambo sendiri diketahui seorang perwira tinggi (Pati) polisi yang cukup mentereng kasusnya. Dia mengawali berkarir di Korps Bhayangkara usai lulus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994. Perwira berusi 49 tahun itu banyak berkarir di bidang reserse. Dia bahkan tercatat sebagai lulusan Akpol 1994 pertama yang menjadi Jenderal.

Bacaan Lainnya

Seperti menjadi Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur dan Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997–1999), Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999–2001), Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001–2003), Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003–2004).

Baca Juga :  Ferdy Sambo Tak Konsisten, Dinilai Berupaya Pertahankan Reputasi

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010–2012), Kapolres Purbalingga (2012–2013), Kapolres Brebes (2013–2015), Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015–2016), Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016), Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016–2018).

Sambo kemudian mendapat promosi sebagai Jendera Bintang Satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen) saat menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri (2019–2020), lalu menjadi Irjen pada Kadiv Propam Polri (2020–2022), dan Pati Yanma Polri (2022) sebelum dijatuhi sanksi pemecetan.

Sejumlah kasus besar pernah ditangani Sambo sepanjang berkarir sebagai polisi. Seperti kasus bom Sarinah, kasus kopi sianida Jessica Wongso, kasus perdagangan manusia di Timur Tengah, penangkapan buronan kelas kakap Djoko Tjandra, kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, hingga kasus Laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Sebelumnya, Ferdy Sambo resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Dengan begitu pangkatnya sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) resmi dicabut.

Keputusan ini diambil usai Ferdy Sambo menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri. Dalam sidang ini Ferdy dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.



Pos terkait