KASONGAN, Radarsampit.com – Mantan karyawan perkebunan kelapa sawit PT Persada Era Agro Kencana (PEAK), Mendawai, Kabupaten Katingan, berinisial MM (30) ditangkap polisi karena diduga menilap uang perusahaan.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Mendawai IPDA Nasir membenarkan ada penangkapan terhadap terduga pelaku kasus penggelapan dan penipuan uang perusahaan kelapa sawit ini.
Nasir mengatakan, penangkapan MM bermula ketika pihaknya menerima Dumas (aduan masyarakat) dari PT. PEAK yang merasa dirugikan oleh perbuatan mantan karyawan mereka.
Pelaku MM ditangkap di Kota Kasongan ketika hendak kabur ke luar dari wilayah Kabupaten Katingan.
“Menindaklanjuti Dumas PT. PEAK, kami memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Rabono dan Kanit Intel Aipda Firman Fatir untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Nasir, Kamis (11/5).
Kata Nasir, saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurutnya, pengungkapan kasus merupakan wujud tindakan Kepolisian secara responsif terhadap laporan yang diadukan masyarakat.
“Terkait kerugian perusahaan akibat perbuatan pelaku diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Namun, besaran kerugian pastinya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” katanya.
Kapolsek menegaskan, terkait penanganan hukum di wilayahnya, pasti akan segera ditindaklanjuti. Apa bila masyarakat melihat hal-hal yang sifatnya melanggar hukum agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti. Semua demi mempercepat proses pengungkapan sebuah perkara yang sedang ditangani,” tandasnya. (sos/fm)