KUALA KAPUAS –RadarSampit.com-Di hari peringatan Hari Anti Korupsi Se Dunia (Harkodia), Kejaksaan Negeri (kejari) Kapuas merilis beberapa kasus yang sejauh ini berhasil ditangani oleh pihaknya. Rilis digelar di aula kantor Kejari Kapuas, Jumat (9/12) kemarin.
Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo yang didampingi oleh para kepala seksi (kasi), baik kasis Pidana Khusus (Pidsus) dan Kasi Pidana Umum (Pidum), menyatakan bahwa pihaknya telah bekerja keras dalam menangani berbagai perkara hukum.
“Ada beberapa perkara yang kami tangani, salah satunya kasus dugaan korupsi yang ada di Dinas Komunikasi dan Informasi, dan pada saat ini telah naik ke penyidikan dengan memeriksa sebanyak 50 saksi dalam kasus itu,”ucapnya, Jumat (9/12) kemarin.
Selain itu lanjut Arif, saat ini pihaknya masing menunggu penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang ada di Diskominfo Kabupaten Kapuas itu. Menurutnya, di awal tahun 2023 nanti ditargetkan sudah ada penetapan tersangka.
“Kami saat ini menunggu perhitungan kerugian negara, saya berharap akhir tahun ini atau awal tahun sudah ada penetapan tersangka dalam kasus yang kami tangani itu,” katanya.
Sementara itu selain kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pihaknya juga telah menangani beberapa kasus tindak pidana umum di tahun 2022 ini. Perkara menonjol dari semua perkara, yakni kasus narkoba sekitar 40 persen dari 259 kasus. Kedua pencurian dan ketiga kasus (perlinak) perlindungan anak.
“Yang menonjol yaitu perkara narkoba, kedua kasus pencurian dan ketiga kasus perlindungan anak, serta terakhir kasus perjudian. Untuk dipidum kami juga melaksanakan program Pidum, sudah enam kali melaksanakan restoratif justice (RJ),”pungkas Arif Raharjo.(der/gus)