PALANGKA RAYA, Radar Sampit.com-Kasus dugaan mafia tanah yang menyeret tersangka Madie Goening Sius (69), dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 12 April 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Dalam perkara itu Madie dijerat dalam dugaan pelanggaran Pasal 263 ayat (2) KUHP, Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 385 ayat (1) KUHP.
Dia dijerat menggunakan ancaman pidana sebagaimana dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang membuat dan atau menggunakan surat palsu serta Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.
Tersangka melalui kuasa hukumnya ADV Mahdianur menyatakan, pihaknya siap melakukan pembelaan dalam perkara tersebut dan nantinya juga akan menghadirkan beberapa saksi, termasuk saksi ahli.
Dirinya juga menegaskan, bersama timnya akan melakukan pembelaan terhadap Madiesesuai aturan hukum berlaku.Pihaknya akan maksimal menghadapi tuntutan dari kejaksaan, yang sudah mempersiapkan sepuluh JPU dalam kasus tersebut.
Mahdianur menambahkan, kemungkinan nanti Madie bisa memohon menjadi Justice collaborator, sehingga membongkar seluruh mafia tanah yang melibatkan oknum-oknum yang bermain.”Bisa saja mengajukan hal itu, biar membongkar semua,” cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng telah menggelar rilis penangkapan terhadap Madie, Kamis (2/2 ) lalu. Dia diduga sebagai mafia tanah dengan aksi kejahatan hampir 20 tahun. Korbannya ratusan orang dengan keuntungan mencapai Rp2 miliar.
Selain meringkus Madie, polisi juga mengamankan barang bukti berupa fotokopi legalisir surat Verklaring atas nama tersangka yang ditandatangani Kepala Kampung Pahandut Abdul Ini, Damang Kepala Adat Kahayan tengah F Sihay, dan Asisten Wedana Kahayan Tengah JM Nahan.
Kemudian, selembar legalisir surat wasiat dari Goening Sius kepada Madie tanggal 14 April 1978 yang diketahui Kepala Kampung Pahandut Basran Asmail dan atas nama Camat Pahandut M.P.P.C.W. Adam. Lokasi lahan yang diklaim tersangka, dari data overlay bidang tanah yang terdaftar di Kantor BPN Kota Palangka Raya seluas 230 hektare dari 810 hektare yang diklaim. Diperoleh data sebanyak 1.598 tipe hak yang terdaftar dengan rincian, 1,544 sertifikat hak perorangan, 19 sertifikat hak atas nama Pemprov Kalteng, dan 35 peta bidang.(daq/gus)