Kasus Edy Mulyadi, Polisi Periksa Puluhan Saksi

Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan kepada Edy Mulyadi pada hari ini
PELAPORAN: Perwakilan Aliansi Masyarakat Nansarunai Bela Borneo (AMNBB) di Bartim resmi melaporkan pernyataan Edy Mulyadi yang dinilai melecehkan Kalimantan, Kamis (27/1). (IST/RADAR SAMPIT)

JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan kepada Edy Mulyadi pada hari ini, Jumat (28/1). Kepada penyidik, Edy telah mengonfirmasi akan memenuhi panggilan.

”Yang bersangkutan menyatakan bersedia diperiksa Jumat (28/1) pukul 10.00 WIB,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (27/1).

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Ramadhan menyebut penyidik memeriksa 18 saksi tambahan hari ini. Rinciannya, 10 orang diperiksa di Kalimantan Timur (Kaltim), 2 saksi di Jawa Tengah (Jateng), 3 orang saksi di Jakarta, dan 3 saksi ahli.

Dengan begitu, secara keseluruhan sudah ada 38 saksi yang diperiksa. Terdiri dari 30 saksi dan delapan saksi ahli. ”Saksi ahli meliputi, ahli ITE, ahli sosiologi, ahli pidana, dan ahli bahasa,” jelas Ramadhan.

Baca Juga :  NAH LOH!!! Edy Ditenggat Tujuh Hari, GMTPS Ancam Kirim Tentara Lawung Merah

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menaikkan status perkara dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil usai penyidik memeriksa 15 orang saksi, dan 5 saksi ahli.

”Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Polisikan Edy

Sementara itu, sejumlah masyarakat Barito Timur yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nansarunai Bela Borneo (AMNBB), akhirnya resmi melaporkan Edy Mulyadi Cs ke aparat kepolisian, Kamis (27/1). Pelaporan disampaikan Ardianto D Rado, Inani Ngabe Anom dan Suriansyah sebagai perwakilan AMNBB.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kasihumas AKP Suhadak mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. ”Laporan mengenai pernyataan Edy Mulyadi Cs yang viral itu diambil alih Bareskrim Mabes Polri. Namun, laporan tetap diterima dan diteruskan ke Polda Kalteng dan Mabes Polri,” ujarnya, Kamis (27/1).
Suhadak tak mempersoalkan apabila ada elemen masyarakat lain di Bartim yang ingin melaporkan hal yang sama. ”Terima kasih kepada masyarakat yang telah mempercayai Polri untuk mengusut perkara ini,” ujarnya.



Pos terkait