Kasus KDRT Mama Muda Sampit masih Penyelidikan Polisi

kdrt
ilustrasi KDRT (JawaPos.com) 

SAMPIT, radarsampit.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilaporkan ke Mapolres Kotim kini sedang dalam proses penyelidikan.

Korban inisial DM, perempuan berusia 23 tahun ini mulai dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satreskrim Polres Kotim.

Bacaan Lainnya

Selain DM, polisi juga memeriksa tiga orang saksi, termasuk ibu korban. Sementara, terlapor inisial I (28) yang merupakan suami korban dan diduga telah melarikan diri.

”Saya sudah diperiksa. Waktu itu ibu saya juga ikut untuk melakukan klarifikasi di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” kata DM.

Meski proses pemeriksaan saksi sudah berjalan, DM mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai keberadaan suaminya.

Namun, berdasarkan informasi yang ia terima, terlapor diduga telah kabur keluar daerah.

”Kemarin waktu dicek di rumahnya, terlapor tidak ada di tempat. Termasuk di tempat usahanya kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM),” kata korban.

Baca Juga :  DPRD Sebut Bupati Kotim Kecolongan, Bangunan Mal Baru Diduga Tak Berizin

Sebelumnya, kasus KDRT terjadi pada 1 Agustus 2024 lalu. Korban DM mendatangi ke kantor polisi untuk membuat laporan.

Di depan polisi, korban mengaku telah dianiaya suaminya hingga membuatnya terpaksa harus menyeret suaminya ke ranah hukum.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto membenarkan tentang laporan tersebut. Menurutnya, saat ini kasus tmasih dalam penyelidikan lebih lanjut.

”Benar kami menerima laporan. Kasus ini masih dalam penyelidikan. Sejumlah saksi dan korban sudah diperiksa,” pungkas Yudi. (sir/fm)

 



Pos terkait