Kasus Korupsi KONI Mulai Disidangkan, Diduga Ada Pemotongan Dana, Mark Up, hingga Laporan Fiktif

KORUPSI KONI KOTIM
SIDANG: Dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021-2023,secara resmi disidangkan di Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya, Selasa (6/7/2024).  (Istimewa)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021-2023 secara resmi disidangkan di Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya, Selasa (6/7/2024) Ketua KONI Kotim Kotim Ahyar Umar dan Bendahara KONI Kotim Bani Purwoko duduk sebagai terdakwa.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalteng.

Bacaan Lainnya

Ahyar berperan selaku  Ketua KONI Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023, dan Bani Purwoko selaku Koordinator Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Kotim 2021 – 2022 dan selaku bendahara KONI Kotim Tahun 2023.

Sejumlah dana tidak relevan ditemukan. Salah satunya anggaran belanja operasional sekretariat sebesar Rp. 258.688.000. Dalam pelaksanaan kegiatan tercatat di dalam BKU pengalokasian bantuan dana hibah belanja operasional sekretariat Rp. 296.594.061.

Dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) belanja operasional sekretariat terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan. Penggunaan biaya sebesar Rp. 66.508.561 yang tidak relevan dengan Rincian Anggaran Belanja (RAB).

Baca Juga :  Siswi Terjaring Pulang Dini Hari, Ngakunya ke THM gara-gara Ini

Pembayaran insentif penghormatan jabatan Rp. 135.000.000, untuk ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan koordinator perencanaan dan anggaran yang tidak didasari aturan pemberian insentif penghormatan jabatan baik dari segi peruntukkan maupun besaran nominal yang diberikan bagi pengurus KONI Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selain itu, sejumlah cabor menyampaikan rincian anggaran biaya cabang olahraga sebesar Rp. 20.000.000.

Dalam pelaksanaan kegiatan tercatat dalam BKU pengalokasian bantuan dana hibah cabang olahraga hanya sebesar Rp. 9.600.000, sehingga terdapat anggaran cabang olahraga Rp10.400.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Ahyar dan Bani Purwoko.

Diakui saksi penerimaan bantuan dana hibah tahun 2021 sebesar Rp.9.600.000 untuk pembelian laptop dan printer dan tidak ada penerimaan bantuan dana hibah lainnya.

Awalnya cabang olahraga tidak meminta bantuan laptop dan printer tersebut, namun Ahyar sudah membelikan laptop dan printer untuk digunakan cabang olahraga, selanjutnya cabang olahraga diminta untuk membuat surat pertanggungjawaban (SPJ).



Pos terkait