Kasus Korupsi KONI Mulai Disidangkan, Diduga Ada Pemotongan Dana, Mark Up, hingga Laporan Fiktif

KORUPSI KONI KOTIM
SIDANG: Dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021-2023,secara resmi disidangkan di Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya, Selasa (6/7/2024).  (Istimewa)

Tidak hanya itu, ada cabor menyampaikan rincian anggaran biaya sebesar Rp. 75.000.000, dalam pelaksanaan kegiatan tidak ada pengalokasian bantuan dana hibah untuk cabang olahraga tersebut dalam BKU, sehingga anggaran cabang olahraga sebesar Rp. 75.000.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ada pula ketua cabang olahraga menyatakan tidak ada penerimaan bantuan dana hibah tahun anggaran 2021.

Bacaan Lainnya

Kasi Penkum Dodik Mahendra mengatakan, dalam dakwaan disampaikan bahwa keduanya terdakwa diancam melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Subsidair, melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Wastafel sampai Tercabut Saking Kuatnya Dentuman

Ia menyampaikan, KONI Kotawaringin Timur menerima Dana Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  Kotawaringin Timur Tahun 2021 sebesar Rp.3.264.278.165, Tahun 2022 sebesar Rp.8.748.750.000 dan Tahun 2023 sebesar Rp 18.228.000.000, sehingga total keseluruhan dana hibah yang diterima dan dikelola adalah sejumlah Rp. 30.241.028.165.

Oleh KONI Kotim, dana hibah tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur, kegiatan pengembangan dan pembinaan atlet pada cabang – cabang olahraga di bawah pembinaan KONI  Kotawaringin Timur serta membantu pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit.

Diduga KONI telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran dana hibah yang diterima dari APBD Kotawaringin Timur, diantaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga merugikan keuangan negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 9.238.985.034. “Itu yang dibacakan tim JPU dalam dakwaan,” ujar Dodik.



Pos terkait