KUALA KURUN, RadarSampit.com-Sepanjang tahun 2022 lalu, tercatat ada 106 perkara yang masuk ke dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun. Ratusan perkara tersebut didominasi oleh kasus tindak pidana narkotika.
“Perkara narkotika mendominasi. Dari 106 perkara tadi, ada 36 perkara narkotika,” ucap Ketua PN Kuala Kurun Bukti Firmansyah, Jumat (24/3).
Terbanyak kedua perkara yang ditangani yakni kasus pencurian 24 perkara. Disusul penganiyaan delapan perkara, tindak pidana senjata api atau benda tajam tujuh perkara, penggelapan enam perkara, perlindungan anak ada empat perkara, pembunuhan empat perkara.
Selanjutnya, pertambangan mineral dan batu bara tiga perkara, pemalsuan surat dua perkara, penipuan dua perkara, kejahatan terhadap kesusilaan dua perkara, penadahan dua perkara.
“Sedangkan perjudian, informasi dan transaksi elektronik, penebangan kayu, lalu lintas, serta kerusakan lingkungan akibat pertambangan minyak gas dan bumi masing-masing satu perkara,” tutur Bukti.
Adapun perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap yakni narkotika 31 perkara, pencurian 24 perkara, perlindungan anak lima perkara, penganiayaan delapan perkara, penadahan enam perkara, tindak pidana senjata api atau benda tajam enam perkara.
Lalu, pembunuhan empat perkara, penggelapan empat perkara, kejahatan kesusilaan tiga perkara, pertambangan mineral dan batu bara tiga perkara, penipuan dua perkara, serta pemalsuan surat dua perkara.
“Juga ada kasus yang belum inkrah masing-masing satu perkara, yakni informasi dan transaksi elektronik, lalu lintas, penebangan kayu, serta kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi,” papar Bukti.
Sementara itu perkara yang belum inkrah tambah dia, yakni narkotika sembilan perkara, penggelapan dua perkara, penganiayaan satu perkara, perjudian satu perkara, tindak pidana senjata api atau benda tajam satu perkara, dan pembunuhan satu perkara.
“Kami juga akan terus berkomitmen memberikan layanan prima kepada para pencari keadilan di Kabupaten Gumas, baik itu perkara pidana maupun perdata,”tandas Bukti Firmansyah. (arm/gus)