TAMIANG LAYANG – Kejaksaan Negeri Barito Timur laksanakan perdamaian tindak pidana penganiayaan pada Jumat (4/2). Hal itu merupakan bagian dari melalui restorative justice untuk penyelesaian kasus tersebut.
Upaya perdamaian ini menyasar antara terdakwa Yuyahin yang diduga menganiaya saksi korban Yuseba Yuliary Alias Mama Lian. Terdakwa diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.
Kejari Barito Timur Daniel Panannangan mengatakan, upaya perdamaian melalui restorative justice tersebut, maka saksi korban bersepakat untuk memaafkan perbuatan terdakwa yang merupakan adik kandungnya.
“Bahwa berdasarkan analisis Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Timur diperoleh fakta atas perkara ini dapat diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative karena memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020,” ucapnya.
Daniel juga menjelaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative antara lain karena pertama perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan 8 bulan atau pidana denda empat ribu lima ratus rupiah.
Kedua, terdakwa pertama kali melakukan tindak pidana. Ketiga, tidak ada kerugian secara meteriil, dan keempat telah tercapai perdamaian antara korban dan terdakwa pada tanggal 4 Februari 2022 di Kejaksaan Negeri Barito Timur.
“Atas upaya perdamaian yang menyatakan antara terdakwa dan saksi korban sepakat untuk berdamai maka selanjutnya akan dilaksanakan ekspose perkara bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI untuk mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI,” pungkasnya. (apr/sla)