PULANG PISAU, radarsampit.com – Kasus pidana persetubuhan anak di bawah umur tercatat meningkat di wilayah hukum Polres Pulang Pisau, sejak Januari hingga Juni 2023. Bahkan dalam beberapa pekan terakhir kasus tersebut kembali terjadi.
Disampaikan Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasatreskrim Polres AKP Sugiharso, bahwa tindak pidana persetubuhan dan pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Pulpis meningkat.
“Dari data yang ada, pada bulan Januari hingga Juni 2023, di wilayah hukum Polres Pulpis telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan perkosaan terhadap anak di bawah umur sebanyak delapan perkara yang kami tangani,”ujarnya, Kamis (22/6) kemarin.
Mantan kapolsek Kahayan Hilir ini menjelaskan, dimana pada enam bulan terakhir, untuk perkara tindak pidana persetubuhan sebanyak enam perkara dan dua perkara lainnya merupakan perkara tindak pidana pemerkosaan.
“Sementara untuk periode Januari sampai dengan Juni 2023 ini sudah delapan kali terjadi persetubuhan anak di bawah umur, dengan rincian kasus persetubuhan enam kali dan pemerkosaan dua kali,”terang Sugiharso.
Ia melanjutkan, sementara itu untuk mencegah adanya kasus persetubuhan ataupun pemerkosaan anak dibawah umur, pihaknya menghimbau kepada orang tua yang memiliki anak di bawah umur, tolong betul-betul diawasi, agar tidak menjadi korban kasus pemerkosaan.
“Kami terus menghimbau kepada orang tua untuk selalu terus memantau pergaulannya dengan siapa dan jangan dibiarkan saja sehingga tidak sampai terjadi kasus seperti itu, “tegasnya.
Sugiharso menambahkan, yang melatarbelakangi terjadinya kasus persetubuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu, selain anak seusia tersebut mudah terkena bujuk rayu dan jatuh cinta, serta sering dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa lari dan disetubuhi.(der/gus)