JAKARTA, radarsampit.com – Kasus penyuapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) M. Arif Nuryatna terungkap saat penyidik kejagung menangani kasus Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan yang juga diwarnai suap pada hakim.
Penyidik menemukan informasi permainan kasus ekspor minyak sawit dalam barang bukti alat elektronik yang disita. Mereka lantas mendalaminya hingga berhasil menangkap empat tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menuturkan, sebenarnya penyidik sudah curiga saat hakim memutuskan onslag. “Putusan onslag itu memunculkan dugaan ada indikasi tidak baik. Tidak murni onslag,” paparnya.
Dugaan itu menguat saat menangani kasus suap Ronald Tannur. Penyidik mendapat petunjuk mengenai penyuapan Ketua PN Jaksel M. Arif Nuryanta. “Ada informasi soal nama MS atau Marcella Santoso,” terangnya.
Petunjuk itu muncul saat penyidik memeriksa barang bukti alat elektronik. Namun, Harli enggan menyebutkan alat elektronik milik siapa yang memunculkan nama Marcella Santoso tersebut. “Kalau itu kewenangan penyidik ya,” ujarnya di Kejagung kemarin (13/4).
Saat ditanya apakah ada hubungan dengan Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung yang menjadi makelar kasus Ronald Tannur, Harli mengatakan tidak mengarah ke sana. Melainkan, fokus terhadap janji pemberian Rp 60 miliar untuk memberikan putusan onslag dalam perkara ekspor minyak sawit.
Penyidik juga semakin yakin setelah menggeledah sejumlah lokasi pada Sabtu (12/4). Abdul Qohar menuturkan, penyidik menemukan sejumlah uang di rumah Wahyu Gunawan di Villa Gading Indah, Jakarta Utara. Uang juga ditemukan di dalam mobil Wahyu.
”Uang dalam berbagai jenis mata uang asing,” paparnya. Yakni, SGD 40.000, USD 5.700, 200 yen dan Rp10.804.000. Ada juga USD 3.400, USD 600, dan Rp 11.100.000.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah Aryanto. Penyidik berhasil menyita uang Rp 136.950.00. Ada pula satu amplop cokelat berisi SGD 65.000. Lalu, satu amplop warna putih berisi USD 7.200, satu dompet hitam berisi USD 2.300.