SAMPIT – Ketentuan mengenai libur sekolah selama perayaan Natal dan Tahun Baru masih dibahas Pemkab Kotim bersama Satgas Pengendalian Covid-19. Pemkab belum mengeluarkan surat edaran meski pemerintah pusat telah menerbitkan kebijakan terkait imbauan aktivitas sekolah selama Nataru.
Aturan pusat tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Dalam Inmendagri, sekolah diimbau tidak meliburkan siswanya selama periode Nataru, yakni mulai 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022. Selain itu, melakukan pembagian rapor semester 1 pada 2022.
Merespons Inmendagri tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbud ristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dan Kepala Lembaga Layanan Dikti.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat lima poin yang disampaikan, yakni mengimbau satuan pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama untuk melaksanakan pembagian rapor di tahun ajaran semester satu, Januari 2022.
Selama periode Nataru, terhitung tanggal 24 Desember – 2 Januari 2022, satuan pendidikan diimbau tidak meliburkan aktivitas sekolah, tidak memberikan cuti kepada tenaga pendidik, menunda pengambilan cuti bagi penyelenggara pendidikan setelah periode Nataru selesai dan tetap mematuhi prokes Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim Suparmadi mengatakan, sejak tanggal 6-21 Desember, satuan pendidikan melaksanakan evaluasi atau remedial dan pengisian rapor. Tanggal 22 Desember pembagian rapor untuk satuan pendidikan yang menerapkan pembelajaran selama 5 hari dalam seminggu. Kemudian, pada 23 Desember 2021 pembagian rapor untuk sekolah yang menerapkan sistem pembelajaran selama 6 hari dalam seminggu.
”Ketentuan ini mengikuti kalendar pendidikan. Seluruh satuan pendidikan sama. Anak-anak setelah bagi rapor, tanggal 25 Desember libur khusus. Tanggal 27 Desember 2021 – 8 Januari 2022 berdasarkan kalendar pendidikan itu libur semester,” kata Suparmadi, Senin (6/12).