Kebun Kemitraan Dipanen Orang Lain, Ratusan Anggota Koperasi Tak Dapat SHU

geruduk kebun sawit
DATANGI LAHAN: Massa dari anggota Koperasi Perjuangan Kita Bersama, Lamandau, saat mendatangi lahan perkebunan kelapa sawit yang bersengketa, Kamis (24/10/2024).

NANGA BULIK, radarsampit.com – Ratusan anggota Koperasi Perjuangan Kita Bersama, Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah geruduk lahan perkebunan kelapa sawit yang bersengketa, Kamis (24/10/2024).

Aksi itu dilakukan karena sudah lebih empat bulan ratusan anggota koperasi tak menerima sisa hasil usaha perkebunan yang dikerjasamakan dengan PT Gemareksa Mekarsari.

Bacaan Lainnya

Mendatangi langsung lokasi sengketa dianggap sebagai upaya terakhir dan sebagai respons karena tidak ada jalan penyelesaian selama berbulan-bulan.

Hak mereka tersendat karena adanya aksi dari oknum warga lain, yakni Gusti Jamhari dan sejumlah rekannya yang menguasai dan memanen di lahan tersebut.

Massa berharap bisa menemukan oknum warga yang dituding melakukan pemanenan ilegal dan membawanya ke kantor polisi. Aksi itu yang membuat hak mereka tak terbayarkan.

Baca Juga :  Dinilai Tak Cukup Bukti Langgar Netralitas, Empat ASN Kotim Lolos Sanksi

”Kami ini sudah capek. Mediasi berkali-kali bersama pemerintah, tapi tidak ada hasilnya. Bahkan, kami sudah laporkan aksi pencurian buah tersebut ke polisi, tidak ada perkembangan juga sampai sekarang. Jadi, ke mana lagi kami harus mengadu,” kata Ketua Koperasi Perjuangan Kita Bersama, Gusti Sahriman.

Salah satu pengurus koperasi menambahkan, pihaknya sudah empat bulan terakhir tidak menerima hasil dari kebun yang dikelola koperasi. Padahal, lahan tersebut merupakan hak mereka sesuai SK Bupati Nomor 188.45/222/VI/HUK/2024 tanggal 12 Juni 2024.

”Kami hanya menuntut hak kami sesuai SK Bupati tersebut. Kami yang punya hak tidak bisa menikmati hasilnya, justru pihak lain yang memanen tapi dibiarkan, meskipun sudah kami laporkan,” tegasnya.

Pihaknya mengultimatum agar penyelesaian masalah itu bisa secepatnya dilakukan, mengingat prosesnya yang berlarut-larut.

”Legalitas kami jelas, tapi sampai sekarang kami belum mendapat hak kami, sementara mereka yang tidak pegang SK bisa memanen kapan pun. Kalau ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu dekat, jangan salahkan kami akan gunakan hukum rimba,” tegasnya.

Baca Juga :  Dikira Bau Sampah, Ternyata Ada Mayat Membusuk di Parit

Berdasarkan SK tersebut, petani anggota Koperasi Perjuangan Kita Bersama Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik merupakan penerima kontribusi bagi hasil pengelolaan kebun kemitraan dengan PT Gemareksa Mekarsari yang beranggotakan 161 KK.



Pos terkait