Kebun Sawit Perusahaan di Kotim Makin Tidak Aman, Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian

pencurian buah sawit
Ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil membekuk dua pelaku pencurian kelapa sawit milik perusahaan.

”Benar kami ada mengamankan dua orang pelaku berinisial PY (22) dan UN (51) pada Senin (8/7) lalu,” kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto, Rabu (10/7/2024).

Bacaan Lainnya

maling sawit (1)maling sawit (2)

Iyudi menyebut, dua pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Pelaku PY beraksi di block R Desa Waringin Agung, sementara pelaku UN di block 04 Desa Tumbang Sepayang, Kecamatan Antang Kalang.

”Masing-masing pelaku berhasil memanen buah sawit tanpa izin sebanyak 1 ton. Selain buah sawit kami juga menyita barang bukti berupa alat panen serta sepeda motor,” sebutnya.

Kasatreskrim menegaskan, atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 107 huruf d Jo Pasal 55  huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana.

Baca Juga :  Ben Brahim dan Ary Egahni akan Disidang di Palangka Raya  

”Kasus ini masih kami kembangkan karena ada satu orang lagi rekan pelaku yang berhasil melarikan diri. Saat ini masih dalam penyelidikan,” tandasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait