Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya, MA Berhentikan Sementara Terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

gregorius ronald tannur
DIPUTUS BEBAS: Gregorius Ronald Tannur setelah sidang pembacaan putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7).(FRIZAL/JAWA POS)

Radarsampit.com – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memberhentikan sementara tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Hal ini merupakan respon setelah mereka ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan penerimaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Bacaan Lainnya

“Setelah mendapatkan kepastian bahwa ketiga hakim tersebut ditahan oleh Kejaksaan Agung, secara administrasi mereka akan diberhentikan sementara dari jabatan oleh Presiden atas usul dari Mahkamah Agung,” ujar Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto, di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (24/10).

Yanto juga menyatakan bahwa pemberhentian tetap bisa dilakukan setelah kasus hukum mereka mencapai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Jika terbukti bersalah, ketiga hakim tersebut akan diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat.

Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk membebaskan Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Baca Juga :  Pansus Haji DPR Temukan 3000 Lebih Jemaah Berangkat Tanpa Antre

“Setelah pemeriksaan, tiga hakim dan pengacara LR ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, dan saat ini telah ditahan oleh pihak penyidik. Hakim yang diduga menerima suap dikenakan Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 huruf e jo. Pasal 12B jo.

Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 6 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

 



Pos terkait