Menurut Parlin, riwayat kejahatan dua saksi yang sampai tiga kali keluar masuk penjara harusnya jadi bagian yang tidak terpisahkan dalam perkara tersebut.
Terlebih salah satu saksi juga mantan residivis dan pernah membunuh dengan kejam pada usia 13 tahun. Kejahatan itu dinilai tidak menimbulkan rasa penyesalan, karena saksi tersebut masih mengulangi perbuatan yang sama dalam beberapa kasus.
”Kalau memang Aa pelakunya, kami kuasa hukum tidak akan seperti ini mati-matian membela. Tapi, kami miris dan berduka terhadap ini semua. Jangan menghukum orang yang tidak bersalah, karena ada darah anak manusia yang sudah tumpah,” tegasnya.
Parlin mengaku telah membedah isi berita acara pemeriksaan (BAP). Termasuk soal alat bukti yang tidak sesuai dengan keterangan para saksi.
Dia juga meminta agar keluarga korban Ansyori Muslim ikut membongkar masalah tersebut, agar kematian korban tidak sia-sia. Jangan justru tergiring dengan penetapan Aa sebagai tersangka, jika belum melihat keterangan saksi secara utuh dengan alat bukti dalam kasus itu.
”Kami akan bongkar ini semua, karena kami menduga ada keterlibatan jaringan narkoba yang sengaja ikut bermain untuk merekayasa kasus ini untuk menutupi fakta yang sebenarnya. Kami juga akan laporkan siapa yang terlibat dalam masalah ini. Kami tidak main-main,” tegasnya.
Parlin optimistis kliennya akan bebas dan kasus tersebut tidak naik sampai persi. Hal itu karena isi BAP yang amburadul dan keterangan saksi yang saling bertentangan antara satu dengan yang lain. (ang/ign)