Kejari dan Perumdam Tirta Arut Teken MoU untuk Penanganan Masalah Hukum

pdam
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kejari Kobar) dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Arut Pangkalan Bun kembali menjalin kerjasama yang dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU).

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kejari Kobar) dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Arut Pangkalan Bun kembali menjalin kerjasama yang dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU).

Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk menangani berbagai masalah hukum yang berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara penandatanganan berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025, di Kantor Perumdam Tirta Arut Pangkalan Bun.

Bacaan Lainnya

MoU ini ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Johny A Zebua, dan Direktur Perumdam Tirta Arut, Sapriansyah.

Dalam sambutannya, Kajari Kobar menyampaikan bahwa kerjasama ini memiliki ruang lingkup yang luas dalam penanganan masalah hukum, khususnya yang terkait dengan perdata dan tata usaha negara.

Dengan adanya MoU ini, Kejaksaan akan memberikan berbagai bantuan hukum yang akan mendukung operasional Perumdam Tirta Arut.

Baca Juga :  Kejari Kobar Tanam Pohon Endemik Peringati Hari Bhakti Adhyaksa

Kejaksaan, dalam hal ini, berperan untuk melakukan penegakkan hukum, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi.

Selain itu, Kejaksaan juga akan memberikan bantuan hukum berupa pendampingan hukum serta memberikan pertimbangan hukum yang dibutuhkan oleh Perumdam Tirta Arut.

Kejaksaan juga siap memberikan layanan hukum gratis bagi masyarakat, seperti konsultasi hukum yang bermanfaat bagi kelancaran operasional dan pengelolaan perusahaan daerah ini.

Johny A Zebua menambahkan, bahwa Kejaksaan juga dapat melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan untuk menjaga kewibawaan negara dan pemerintah.

Dalam hal ini, Kejaksaan dapat mewakili negara atau pemerintah baik dalam posisi tergugat maupun menggugat, guna melindungi kepentingan negara, khususnya dalam operasional Perumdam Tirta Arut.

Sementara itu, Direktur Perumdam Tirta Arut, Sapriansyah, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pendampingan yang diberikan oleh Kejaksaan.

Ia berharap dengan adanya MoU ini, tugas-tugas Perumdam Tirta Arut dalam menyediakan layanan air bersih bagi masyarakat dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa pendampingan hukum dari Kejaksaan akan meningkatkan kualitas kerja Perumdam Tirta Arut di masa depan.



Pos terkait