KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas memusnahkan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (24/7/2024).
Pemusnahan barang bukti dan rampasan dari 72 perkara tindak pidana umum ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-64.
Kepala Kejari Kapuas Luthcas Rohman berserta jajaran memimpin pemusnahan. Kegiatan juga dihadiri perwakilan dari Kepolisian, Pengadilan Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“Pemusnahan barang bukti dan rampasan dari 72 perkara ini diantaranya tindak pidana pembunuhan, kasus narkoba dan kriminal lainnya,” ungkap Luthcas.
Ia menjelaskan bahwa barang bukti dan rampasan didominasi penyalahgunaan narkoba sebanyak 39 kasus, diantaranya adalah jenis sabu-sabu dengan total berat 258 gram.
“Barang bukti lainnya adalah senjata tajam dan senjata api,” tambahnya.
Luthcas menegaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan bercampur deterjen, dipotong dan dihancurkan menggunakan gerinda.
“Barang bukti ini dimusnahkan sehingga tidak bisa dipergunakan Kembali,” tandasnya. (rm-107/fm)