KASONGAN, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Barang bukti tersebut dari sejumlah perkara telah diselesaikan putusan melalui Pengadilan pada periode Juni hingga Juli 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan, Subari Kurniawan melalui Kasi Barang Bukti, Pengelolaan dan Barang Rampasan, Firman Hadi Saputra menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya obat-obatan terlarang zenith, celedril dan perkara pencurian, persetubuhan, senjata tajam serta senapan angin.
“Ini sebagai momentum untuk menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan dalam menyelesaikan perkara tindak pidana. Saya meminta kepada masyarakat agar tidak mencoba atau bermain-main dengan narkoba. Mengingat tindak pidana narkotika jenis sabu di Kabupaten Katingan sejauh ini cukup tinggi,” kata Firman, Senin (12/08/2024).
Firman menyebutkan, barang bukti yang musnahkan ini untuk jenis narkotika dengan total keseluruhan 198,83 gram.
Kata Firman, pihaknya tidak bosan-bosan mengingatkan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba, jangan sampai menyentuh narkoba, apabila ada pengguna atau pengedar akan berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Sesuai dengan tugas tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” terangnya.
Firman mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah serta rekan-rekan penegak hukum lainnya yang secara bersama-sama bekerja keras dalam menuntaskan perkara tindak pidana umum yang selama ini terjadi.
“Semoga sinergitas ini dapat terjalin dengan baik dan membuat Katingan menjadi aman dan terkendali,” harapnya. (sos/fm)