KASONGAN, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri Katingan menetapkan Kepala Desa (Kades) Sabaung, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, berinisial JAR sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran desa. Tersangka diduga menghabiskan anggaran desa yang nilainya hampir mencapai miliaran rupiah.
Kepala Kejari Katingan Subari Kurniawan melalui Kasi Pidsus Hadiarto mengatakan, Kepala Desa Sabaung akan ditahan selama 20 hari. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau subsider pasal 3 dengan hukuman minimal 1 tahun.
”JAR diduga melakukan sejumlah modus korupsi, termasuk kegiatan pembangunan fiktif, penyelewengan dana bantuan, dan operasional, serta perjalanan dinas fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya, Minggu (18/7/2024).
Subari menuturkan, proses penanganan perkara memakan waktu cukup lama. Pasalnya, menunggu proses audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Katingan, guna mengembalikan kerugian negara dan melengkapi administrasi yang belum tuntas.
”Selama lebih dari 60 hari sejak rekomendasi Inspektorat dikeluarkan, tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Desa Sabaung. Akhirnya, kami meminta Inspektorat untuk menghitung kerugian keuangan negara, yang mencapai sekitar Rp950 juta untuk tiga tahun anggaran, yaitu 2020, 2021, dan 2022,” katanya.
Mengacu pemeriksaan dan bukti-bukti yang dimiliki, kades tersebut akhirnya resmi ditetapkan tersangka dan ditahan.
” Sebelumnya, pada Juli 2023 lalu puluhan warga Desa Sabaung sempat melakukan demo di halaman kantor Kejaksaan Negeri Katingan. Massa juga melaporkan kepala desa terkait tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran dana desa,” katanya.
JAR kini mendekam di balik jeruji besi. Usai penetapan status tersangka, dia dibawa ke RSUD Mas Amsyar Kasongan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya ditahan di Rutan Palangka Raya. (sos/ign)