Kejari Kobar Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Dau

makrun kejari kobar
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat didampingi para Kasi saat memberikan keterangan pers di momen rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa Selasa (18/7/2023) (Syamsudin/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Desa Sungai Dau Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.

Dalam keterangan persnya kepada radarsampit.com, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kobar, Yushar mengatakan bahwa saat ini kasusnya telah masuk ke tahap penyidikan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya sudah ada beberapa saksi yang diperiksa perihal kasus ini, tetapi pihaknya belum menjelaskan secara rinci bagaimana modusnya dan barang bukti apa saja yang sudah diamankan.

“Saat ini sedang tahap penghitungan kerugian negara, setelah pemeriksaan akan diketahui berapa kerugiannya,” kata Kasi Pidsus Yushar disela kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis rangkaian Hari Bhakti Adhaksa, Selasa (18/7/2023).

Ia juga menyebut dalam kasus ini sebenarnya sudah ditangani inspektorat atau sudah diproses melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Pada kesempatan ini Kajari juga mengimbau agar semua desa dalam pengelolaan anggaran betul-betul berhati-hati. Karena saat ini desa mengelola anggaran yang relatif besar dan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan peruntukannya. (sam/sla)



Baca Juga :  48 Arwah Diikutkan Tiwah Massal di Desa Tangki Dahuyan

Pos terkait