PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Desa Sungai Dau Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.
Dalam keterangan persnya kepada radarsampit.com, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kobar, Yushar mengatakan bahwa saat ini kasusnya telah masuk ke tahap penyidikan.
Menurutnya sudah ada beberapa saksi yang diperiksa perihal kasus ini, tetapi pihaknya belum menjelaskan secara rinci bagaimana modusnya dan barang bukti apa saja yang sudah diamankan.
“Saat ini sedang tahap penghitungan kerugian negara, setelah pemeriksaan akan diketahui berapa kerugiannya,” kata Kasi Pidsus Yushar disela kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis rangkaian Hari Bhakti Adhaksa, Selasa (18/7/2023).
Ia juga menyebut dalam kasus ini sebenarnya sudah ditangani inspektorat atau sudah diproses melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Pada kesempatan ini Kajari juga mengimbau agar semua desa dalam pengelolaan anggaran betul-betul berhati-hati. Karena saat ini desa mengelola anggaran yang relatif besar dan harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan peruntukannya. (sam/sla)