Kejari Kobar Periksa 23 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Renovasi Pasar Karang Mulya

TIPIKOR PASAR KARANG MULYA
Kejari Kobar Periksa 23 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Renovasi Pasar Karang Mulya. (Dok.Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) renovasi Pasar Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng masih terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap secara detail persoalan ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Johny A Zebua didampingi Kasi Pidana Khusus Yushar mengatakan, sedikitnya sudah ada 23 saksi yang diperiksa terkait kasus ini.

Bacaan Lainnya

Saksi-saksi yang diperiksa dianggap mengetahui dan berkaitan dengan kasus renovasi Pasar Karang Mulya.

“Sudah ada 23 saksi yang kita periksa, saat ini masih tahap penyidikan umum. Tunggu saja dalam waktu dekat akan segera kita tingkatkan penyidikan khusus. Untuk tersangka, akan segera kita sampaikan nanti,” ungkap Johny, Rabu (31/07/2024)

Dari hasil penyidikan pada kasus ini, terdapat jual beli kios di lokasi Pasar Karang Mulya dengan nominal berbeda-beda. Ada yang dijual seharga Rp 55 juta, bahkan ada yang Rp 70 juta.

Baca Juga :  Dilaporkan ke Polda Kalteng, Suparman Bantah Gelapkan Mobil

Pengumpulan hasil penjualan kios ini digunakan untuk renovasi pasar, namun tidak sesuai dengan dana yang telah dikumpulkan.

Menurut Kajari, seharusnya uang tersebut masuk ke dalam APBDes Karang Mulya. Disinggung apakah ada keterlibatan Kepala Desa pada saat itu, Johny menyebut bisa saja terjadi, tergantung hasil penyidikan.

Jika para saksi kooperatif dan memberikan keterangan secara gamblang mengenai penggunaan dana tersebut, maka akan dengan mudah menentukan siapa nantinya yang bakal menjadi tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, melakukan pemeriksaan proyek renovasi Pasar Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng tahun anggaran 2020.

Pada proyek ini diduga ada penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 350.950.000. (sam/yit)



Pos terkait