Kejari Kobar Tahan Direktur BUMDes Pandu Sejahtera

Salahgunakan Keuangan Hingga Rugi Ratusan Juta

Tersangka Pandu Senjaya
TERSANGKA: Direktur BUMDes Pandu Sejahtera Desa Pandu Senjaya Kecamatan Pangkalan Lada, saat ditahan Kejari Kobar untuk dititipkan di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Jumat (30/8/2024). (Samsudin/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pandu Sejahtera, Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng atas nama Inisial DS (54) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat, pada Jumat (30/8/2024).

Tersangka kini dititipkan di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun. Dalam kasus ini tersangka diduga menyalahgunakan keuangan BUMDes hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp392.203.000 pada tahun anggaran 2019-2021.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Johny A Zebua mengatakan, modus operandi dalam kasus ini tersangka DS melakukan Kerjasama dengan pihak kedua atas nama Inisial AS, yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diketahui keberadaannya.

“Kerjasama yang dimaksud adalah  investasi gas elpiji 3 kilogram dan sembako tanpa dibuat perjanjian kerjasama antara tersangka DS dan tersangka AS. Kerjasama yang dilakukan dengan modal sebesar Rp 320.000.000,” ungkapnya.

Johny membeberkan, tersangka DS selaku pelaksana operasional atau direktur didalam melaksanakan kegiatan pada unit usaha investasi berupa investasi LPG 3kilogram dan sembako, tidak pernah meminta persetujuan dari saksi Jumilan selaku Komisaris serta kepada anggota BUMDes yang lain.

Baca Juga :  Arus Balik Laut dan Udara Kian Padat

Usaha yang dikerjasamakan tersebut, dilaksanakan atas inisiatif tersangka DS sendiri.

“Unit usaha investasi tersebut bersifat fiktif dikarenakan tersangka DS sudah menyerahkan uang sebesar Rp 320.000.000 kepada tersangka AS. Namun tersangka AS hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya,” papar Johny.

Selain fiktif lanjutnya, fee investasi yang telah diberikan oleh tersangka AS hanyalah akal-akalan atau tipu muslihat dari tersangka AS, supaya seolah-olah ada hasil dari investasi tersebut perbulannya.

Namun nyatanya, fee investasi tersebut hanya diberikan selama dua bulan setelah itu tidak ada lagi dan sampai saat ini dana BUMDes yang diinvestasikan tersebut dibawa kabur oleh tersangka AS.

Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(sam/gus)



Pos terkait