Kejari Kobar Tetapkan DPO untuk Tersangka Korupsi BUMDes Pandu Sejahtera

ilustrasi korupsi
Ilustrasi. (net)

Fee, investasi tersebut juga hanya diberikan selama dua bulan setelah itu tidak ada lagi dan sampai saat ini dana BUMDes yang diinvestasikan tersebut dibawa kabur oleh tersangka AS.

Dalam kasus ini Kejari menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sam)

Bacaan Lainnya

 

 

 

 

 



Baca Juga :  Warga Kalteng Ini Diadili Gara-Gara Angkut BBM Ilegal

Pos terkait