Fee, investasi tersebut juga hanya diberikan selama dua bulan setelah itu tidak ada lagi dan sampai saat ini dana BUMDes yang diinvestasikan tersebut dibawa kabur oleh tersangka AS.
Dalam kasus ini Kejari menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sam)