Kejari Kotim Tegaskan untuk Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Kasus Parkir

ilustrasi korupsi
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur akan melakukan upaya kasasi terhadap vonis bebas dua terdakwa dugaan kasus korupsi pengelolaan parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.

”Kami mengajukan kasasi atas vonis bebas itu dan itu wajib kami lakukan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotim Nofanda Prayudha, Senin (29/7/2024).

Bacaan Lainnya

Nofanda menuturkan, saat ini pihaknya masih terkendala menyusun memori kasasi yang akan diajukan. Sebab, salinan putusan belum juga dikirim dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.

”Jadi kami hanya menyatakan sikap saja, bahwa perkara itu kami kasasi. Terkait apa saja yang menjadi poin pertimbangan sampai bebas itu, kami belum melihat dan belum mempelajari,” tegas Nofanda.

Pihaknya meyakini perbuatan tindak pidana korupsi itu memang terjadi dalam perkara yang diusut. Akan tetapi, majelis hakim memiliki persepsi hukum lain. ”Nanti tim akan pelajari dulu,” kata dia.

Baca Juga :  Ajak Kaum Milenial Lestarikan Budaya

Sebelumnya, dua terdakwa dugaan kasus korupsi parkir di PPM Sampit, Fadliannor dan Isti Suilah, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Kamis (18/7/2024) lalu. Keduanya tidak terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan.

Kuasa hukum terdakwa, Parlin Silitonga, mengatakan, perjanjian pengelolaan retribusi parkir di PPM sampit telah melalui mekanisme dan prosedur yang sah secara hukum. Sejak awal dia yakin kasus itu tidak seperti yang disangkakan terhadap kliennya. Sebab, kerugian negara yang ditimbulkan dari kedua terdakwa memang bisa dikatakan nihil. (ang/ign)



Pos terkait