Kejari Musnahkan Barang Bukti Perkara, Ada Jamu Kuat

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur memusnahkan berbagai barang bukti perkara
PEMUSNAHAN: Kepala Kejari Kotim Donna R Sitorus bersama Dandim 1015 Sampit Letkol Inf Abdul Hamid dan Kasat Narkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia memusnahkan berbagai barang bukti perkara yang ditangani. (RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur memusnahkan berbagai barang bukti perkara, Senin (11/4). Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Kotim itu dilakukan Kepala Kejari Kotim Donna R Sitorus bersama Dandim 1015 Sampit Letkol Inf Abdul Hamid dan Kasat Narkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia.

Donna mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tugas mereka. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dalam perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. ”Ini juga rutin kami laksanakan dan pemusnahan disaksikan seperti ini,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang dimusnahkan, yakni sabu 1.356,81 gram dari 61 perkara, ganja 202,1 gram, timbangan digital 28 unit, bong sabu 12 unit, ponsel 3 unit, jamu 28 jenis, senpi rakitan 1 pucuk, senapan angin 2 pucuk, tombak 1 buah, parang 3 buah, arak putih 977 botol ukuran 600 ml, arah madu 133 botol ukuran 600 ml, dan 4 jeriken arak ukuran 33 liter.

Baca Juga :  Jaksa Panggil Kontraktor dan Panitia Lelang Proyek Sirkuit  

Sabu dimusnahkan dengan cara di larutkan dalam air, sementara timbangan digital, ponsel, senapan, dan parang dipotong. Untuk barang bukti yang cukup banyak, yakni jamu berupa obat kuat, dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara arak dilarut ke dalam selokan.

”Ini merupakan barang bukti pidana yang terjadi di Kotim. Apalagi ini narkotika tentunya sangat memprihatinkan,” kata Dona. (ang/ign)



Pos terkait