Kejati Kalteng Tahan Ketua dan Bendahara KONI Kotim, Seperti Ini Tanggapan Bupati

Ketua KONI Kotim
DITAHAN: Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan, Kamis (20/6) malam. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya menahan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim, Ahyar Umar (Ketua) dan Bani Purwoko (Bendahara). Salah satu tersangka disebut-sebut sempat syok saat akan dipasangi rompi tahanan, sehingga sempat melawan.

”Saat memasang rompi tahanan tersebut, salah satu dari tersangka melakukan perlawanan, karena tersangka tersebut kemungkinan besar syok saat menggunakan rompi tahanan,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan, Kamis (20/6/2024) malam.

Bacaan Lainnya

Douglas tak menyebut jelas tersangka yang dimaksudnya. Namun, saat dua tersangka keluar sekitar pukul 23.30 WIB mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol, hanya Ahyar yang sempat memberikan sedikit pernyataan pada wartawan. Adapun Bani hanya tertunduk dengan mengenakan masker dan topi.

Ahyar menyebut proses hukum yang tengah dihadapinya merupakan penyidikan jahanam. Menurutnya, penyidik tak mau mengusut pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng.

Baca Juga :  CATAT!!! Peserta Seleksi CASN Wajib Tes Antigen

Sebelum ditahan, kedua tersangka melaksanakan serangkaian pemeriksaan, mulai dari berkas hingga kesehatan. Ahyar dan Bani sebelumnya sempat ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang), namun akhirnya menyerahkan diri setelah status itu diumumkan Kejati Kalteng melalui media massa.

Menurut Douglas, keduanya ditahan karena dikhawatirkan melakukan diri serta bisa menghilangkan barang bukti. Di sisi lain, tak hadir dalam tiga kali pemanggilan yang dilakukan penyidik.

”Tersangka juga ditahan karena pasal yang disangkakan, sehingga memenuhi syarat untuk penahanan. Penahanan hingga 20 hari sampai 9 Juli nanti di Rutan Kelas II A Palangka Raya,” ujar Douglas.

Kejati Kalteng menjerat Ahyar dan Bani dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo dan Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.



Pos terkait