Kejati Kalteng Tunggu Instruksi Kejagung Perihal Perkara Dugaan Korupsi Ujang Iskandar

kejati kalteng
Kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) masih menunggu instruksi dari Kejagung terkait perkara yang menyeret anggota DPR RI Ujang Iskandar. Mantan Bupati Kotawaringin Barat itu masih dalam penanganan Kejagung dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, Ujang masih dalam penanganan penyidik Kejagung. Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang membuat terang tindak pidana yang menyeretnya.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Rugikan Negara Rp754 Juta, Inilah Kronologi Dugaan Korupsi yang Menjerat Ujang Iskandar

Dodik belum mengetahui apakah nantinya Ujang bakal dilimpahkan ke Kejati Kalteng dan disidang di Palangka Raya. Dia hanya memastikan penanganan perkara itu masih memerlukan waktu lama.

Ujang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri yang bekerja sama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009. Hal tersebut dilakukan saat Ujang menjabat Bupati Kobar.

Ujang dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Seperti Ini Perjalanan Dugaan Korupsi PD Agrotama Mandiri yang Menjerat Ujang Iskandar

Dalam perkara itu, awalnya terjadi perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat terbang di Pangkalan Bun antara PD Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Nomor: 001/GSA-/VI/2009 tanggal 3 Juni 2009 untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent).

Kemudian, perjanjian kerja sama dimaksud berlaku dalam satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Dalam perjanjian kerjasama dimaksud telah disepakati bahwa PD Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT Aleta Danamas sebesar Rp500.000.000 dalam bentuk Cash Advance dan juga menyetorkan Security Deposit sebesar Rp1.000.000.000  dalam bentuk Bank Garansi, sedangkan modal dari PT Aleta Danamas tidak ada.



Pos terkait