Kejati Kalteng Tunggu Instruksi Kejagung Perihal Perkara Dugaan Korupsi Ujang Iskandar

kejati kalteng
Kantor Kejaksaan Tinggi Kalteng

Lalu, tanggal 4 Juni 2009, Reza Andriadi selaku Direktur PD. Agrotama Mandiri menyetorkan modal kepada Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT. Aleta Danamas senilai Rp500.000.000 dengan cara mentransfer melalui rekening BRI berdasarkan Cek Nomor: CEP-413301 tanggal 4 Juni 2009.

Kemudian, 5 Juni 2009 Reza Andriadi dengan Daniel Alexander Tamebaha membuat Jaminan Bank Garansi senilai Rp1.000.000.000  di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalan Bun berdasarkan Sertifikat Bank Garansi Nomor: 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 yang berfungsi sebagai jaminan apabila Direktur PD. Agrotama Mandiri melakukan cidera janji/wanprestasi.

Bacaan Lainnya

Baru dua  bulan usaha tersebut berjalan, tanpa adanya kondisi cidera janji atau wanprestasi dari PD Agrotama Mandiri, Daniel Alexander Tamebaha mengajukan Surat Nomor  011/DIR AL/VIII/2009 tanggal 13 Agustus 2009 untuk pencairan dana Bank Garansi untuk penambahan frekuensi penerbangan CGK-PKN-SRG (Jakarta-Pangkalan Bun-Semarang) sebesar Rp500.000.000 kepada Reza Andriardi selaku Direktur PD. Agrotama Mandiri.

Baca Juga :  Ujang Iskandar jadi Tersangka Dugaan Korupsi PD Agrotama Mandiri

Kemudian Reza Andriadi mengajukan surat kepada Ujang melalui Surat Nomor: 012/AM-P/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009 dan ternyata disetujui oleh Ujang selaku Bupati Kotawaringin Barat.

Namun, Riau Airlines bangkrut, sehingga Daniel Alexander Tamebaha melakukan kerja sama dengan Express Air untuk rute penerbangan Pangkalan Bun-Surabaya menggunakan dana Bank Garansi yang berada di Rekening PD. Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera sebesar Rp500.000.000 yang disetorkan melalui rekening Bank Mandiri oleh Reza Andriadi pada 27 Januari 2010 sebesar Rp500.000.000  ke rekening PT Aleta Danamas, yang akan digunakan Daniel Alexander Tamebaha untuk mencarter pesawat Express Air.

Kebijakan itu dinilai tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis. Begitu juga penyewaan pesawat Riau Airlines dan Express Air dan terhadap persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi tersebut, sehingga melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.



Pos terkait