PALANGKA RAYA – Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra memastikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan jalan tembus antardesa di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, akan terus berlanjut.
Dodik memastikan Kejati Kalteng penetapan H Asang sebagai tersangka sudah sesuai aturan berlaku. Tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp.2,1 miliar.
Dodik menyatakan, kejaksaan tidak sembrono dalam menerapkan tersangka, terlebih sudah ada dua alat bukti sebagai penunjang dilakukan pengembangan kasus tersebut. Salah satu bukti itu, surat perjanjian kerja (SPK) yang ternyata bertentangan dengan Keppres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, karena tidak dilengkapi dengan perencanaan teknis pekerjaan, tidak ada RAB, maupun kontrak serta tidak melalui proses pelelangan maupun penawaran.
“Kita tidak ada kepentingan dalam perkara itu, hanya menegakkan aturan sesuai aturan. Kejaksaan pun tidak sembarangan dalam menerapkan tersangka. Sudah ada bukti dalam kasus itu, artinya tidak ada kriminalisasi dalam perkara yang ada itu,” ujar Dodik di Kejati Kalteng, Kamis (24/3).
Pihaknya juga berpedoman terhadap fakta persidangan dalam kasus Hernadie. Diduga H Asang melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
“Ada fakta persidangan. Untuk tindak lanjut fakta itu adalah penyidik, walaupun ada beberapa nama yang disampaikan,” ujarnya.
Menurutnya, penyidikan belum sampai ke kades terkait. Kejaksaan akan melihat perkembangan. ”Kita lihat nanti, kita buktikan dalam persidangan bagaimana pembuktiannya. Kejaksaan yang pasti bertindak profesional dan tidak ada hal-hal lainnya,” tegasnya.
Dia menambahkan, berdasarkan fakta persidangan dengan terdakwa Hernadie bahwa di lokasi yang dikerjakan oleh H Asang sudah pernah dibuat jalan sehingga H Asang hanya melakukan pembersihan.
”Ada aturan yang dilanggar. Kami tidak ada kriminalisasi dan semua sesuai yang sudah ada dan berlaku.Silahkan nanti dalam persidangan dibuktikan,” pungkasnya. (daq/yit)