Kemudian, memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar, memastikan logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk informasi mengenai aset kripto, lanjutnya, bisa dilihat di laman website www.bappebti.go.id. Sedangkan pengaduan terkait aset kripto bisa diakses pada website www.pengaduan.bappebti.go.id.
”Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa konsultasi terlebih dahulu atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 melalui WhatsApp di 081157157157 atau email ke [email protected] atau [email protected],” ujarnya.
Menurutnya, diperlukan peran semua pihak, termasuk masyarakat untuk memberantas praktik investasi ilegal. Salah satunya dengan tidak tergiur tawaran investasi dengan iming-iming hasil yang tinggi dan risiko rendah. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip dasar investasi, yakni high risk dan high return.
”Masyarakat diharapkan dapat berinvestasi di instrumen yang legal atau telah terdaftar atau berizin di otoritas berwenang. Jangan sampai menjadi korban,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga melaporkan Vito Siagian dan Bella Cecilia, PT Toward Research Business, dan Indonesia Crypto Exchange (ICE). Mereka menuding sejumlah pihak itu melakukan tindak pidana investasi bodong dan tidak mengantongi izin dari Bappebti.
Ratusan korban telah menyetorkan dana investasi. Besarannya bervariasi. Ada yang sebesar Rp 15 juta – Rp 800 juta rupiah. Setoran itu dilakukan melalui akun Treat Doge Profit dan RVD Quantum yang dikelola dua terlapor (Vito dan Bella) sejak 2021.
Para korban tertarik bisnis tersebut karena diimingi keuntungan lima persen serta bonus dalam jangka waktu satu sampai empat minggu. Hitungan itu dalam jumlah dana setoran. Semakin besar dana disetorkan, semakin besar pula keuntungan didapat. Namun, setelah berjalan beberapa bulan, setoran keuntungan semakin tidak jelas.