Keluarga Anggota KPPS Meninggal akan Terima Santunan Rp36 Juta

KPPS meninggal
Ahmad Zaen (53) menambah daftar panjang anggota penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia usai pemilu 2024 digelar. (istimewa)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Meninggalnya salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Palangka Raya, Ahmad Zaen (53), jadi duka mendalam dalam pelaksanaan pesta demokrasi tahun ini. Selain itu, ada sejumlah anggota KPPS lainnya mendapat musibah kecelakaan.

”Data anggota KPPS yang sakit, kecelakaan, meninggal dunia setelah 14 Februari, meninggal satu orang, kecelakaan enam orang, dan rawat inap di rumah sakit empat orang,” kata Kepala Divisi SDM KPU Kalteng Harmain Ibrohim, Minggu (18/2/2024).

Bacaan Lainnya

Harmain menuturkan anggota KPPS yang meninggal, setelah almarhum mengeluh sakit dada saat rekap di tingkat TPS. Saat itu bisa diselesaikan dan sempat istirahat.

Keesokan harinya, setelah selesai mengantar kotak suara ke kelurahan, almarhum pingsan dan dilarikan ke RS Palangka Raya. Sehari setelahnya Ahmad Zaen meninggal dunia.

Ibrahim menuturkan, proses santunan untuk almarhum sedang diproses KPU Kota Palangka Raya dengan mengacu keputusan KPU RI Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja. Dari aturan itu, besaran santunan yang diberikan sebesar Rp36 juta.

Baca Juga :  Pamit Mancing, Samsul Arifin Pulang Tinggal Nama

”Kami turut berduka cita dan semoga tidak ada lagi. Untuk anggota KPPS yang kecelakaan atau rawat inap, akan mendapatkan santunan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Ahmad Zaen usai melaksanakan tugas. ”KPU Kota turut berduka dan semoga tidak ada lagi yang menimpa,” ujarnya. (daq/ign)



Pos terkait