Keluarga Korban Kecewa Tuntutan Setahun untuk Terdakwa Penembak Warga Bangkal

sidang
ilustrasi sidang

Dia melanjutkan, hal tersebut menunjukkan hukum tumpul bagi orang yang memiliki kedudukan dan tajam bagi masyarakat bawah.

”Jaksa menyatakan alasan meringankan karena Taufik dapat santunan Rp75 juta dan almarhum Gijik Rp100 juta. Padahal terdakwa menyatakan saat diperiksa dia tidak ada melakukan perdamaian dengan siapa pun dan tidak pernah mengikuti sidang lain, kecuali di Pengadilan Negeri Palangka Raya,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Sandi melanjutkan, artinya terdakwa tidak pernah memberi apa pun terhadap korban. Namun, jaksa mengabaikan fakta tersebut dan dinilai mengarang fakta.

”Kejaksaan pun tidak memberikan hasil penilaian restitusi dari LPSK untuk Hakim. Tuntutan itu mengecewakan,” tegasnya.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Kejati Kalteng Dwinanto Agung Wibowo meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang dijalani. Kemudian, terdakwa tetap dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Halikinnor Perintahkan Camat dan Lurah Baamang Inventarisir Lahan untuk Pusat Kuliner

”Supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang mati dan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang luka berat,” katanya.

Pada bagian analis yuridis, jaksa menyatakan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan, termasuk pengakuan terdakwa, terungkap fakta hukum bahwa terdakwa tidak secara hati-hati menggunakan senjata saat melaksanakan tugas pengamanan ketika terjadi chaos antara warga dengan petugas di wilayah perkebunan PT HMBP pada 7 Oktober 2023 lalu.

Sebelum menembakan senjata AK 101 yang digunakan, terdakwa tidak memeriksa kembali jenis peluru yang ada dalam magasin berwarna kuning. Kenyataannya, isi magasin kuning yang seharusnya berisi peluru karet, justru berisi peluru tajam.

Jaksa mengatakan, tembakan yang dilepaskan terdakwa mengenai dua orang warga bernama Gijik dan Taufik Nurrahman. Korban Gijik akhirnya meninggal dunia. Sementara Taufik yang disebut terkena pantulan peluru yang sebelumnya mengenai Gijik, mengalami luka berat.



Pos terkait