Kemenhut Cabut 18 Izin Pemanfaatan Hutan, Termasuk di Kalimantan dan Sulawesi

Luas Totalnya Mencapai 526.144 hektare

menteri kehutanan raja juli antoni
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (kiri) mengikuti rapat di Komisi IV DPR Jakarta (27/2). HUMAS KEMENHUT

JAKARTA, radarsampit.com – Kementerian Kehutanan mencabut 18 unit Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tersebar di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua dengan total luas mencapai 526.144 hektare. Keputusan pencabutan PBPH itu diambil, karena pemegang izin tidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan yang diberlakukan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan bahwa akan terus mengevaluasi pemberian PBPH. Jika ada perusahaan penerima izin yang tidak mengelola hutan dengan baik, maka akan dicabut izinnya. Hal ini terungkap saat rapat bersama Komisi IV DPR di Senayan pada Kamis (27/2) sore.

Bacaan Lainnya

Ia juga menyebut bahwa banyak izin pengelolaan hutan yang mangkrak di lapangan. Akibatnya hutan menjadi terbengkalai. Pemerintah berupaya menertibkannya. Perkembangan terbaru ada 18 Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dicabut oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Baca Juga :  Pemkab Kotim Diminta Ketegasan Terkait Pencabutan Izin PT BSL

“Kami sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto, akan terus menertibkan PBPH-PBPH ini, sekaligus membuka ruang kepada swasta yang lebih baik dan yang memiliki komitmen untuk berusaha dengan benar,” ujar Raja.

Raja lantas merinci, sebanyak 17 unit PBPH dinilai tidak ada kegiatan pemanfaatan hutan sehingga melanggar Pasal 365 huruf c Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021. Yaitu meninggalkan areal kerja. Sedangkan 1 unit PBPH lainnya telah mengembalikan areal izinnya kepada Menteri Kehutanan.

Pencabutan izin ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi PBPH lain. “Pencabutan izin 18 PBPH tersebut diharapkan akan menjadi alarm atau pengingat bagi PBPH lain untuk melaksanakan kewajibannya,” ujar dia.

Beberapa kewajiban yang perlu dijalankan diantaranya melaksanakan kegiatan nyata di lapangan dan kegiatan pemanfaatan hutan. Serta kewajiban lain sesuai dengan perundang-undangan.

“Melaksanakan kegiatan nyata di lapangan dan kegiatan pemanfaatan hutan berdasarkan rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan,” pungkas Raja.

Usai dicabut izinnya, maka kawasan yang sebelumnya digunakan oleh PBPH akan dikembalikan menjadi hutan negara. Adapun, pemanfaatan selanjutnya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.



Pos terkait