Kemenkes Rilis Hasil Investigasi Kematian dr Aulia Risma, Banyak Pungutan Diluar Biaya Pendidikan

penyelidikan
Ilustrasi

JAKARTA, radarsampit.com – Kementerian Kesehatan Senin (1/9/2024) mengeluarkan hasil investigasi meninggalnya dokter Aulia Risma yang merupakan peserta pendidikan dokter spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Undip.

Selain itu, Dekan FK Undip juga diberhentikan sementara karena terkait kasus kematian Aulia.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril kemarin menyatakan dalam proses investigasi ditemukan adanya pungutan liar.

”Adanya dugaan permintaan uang diluar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Aulia. Permintaan uang ini berkisar antara Rp 20 – Rp 40 juta per bulan,” kara Syahril.

Permintaan ini berlangsung sejak Aulia masih semester 1 program PPDS.

”Almarhumah ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya dan juga menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik,” ucapnya.

Syahril merincikan kebutuhan itu antara lain membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.

Baca Juga :  Tekan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Promotif Preventif di Seluruh Indonesia

Syahril menyatakan pungutan ini sangat memberatkan Aulia dan menjadi awal tekanan dalam pembelajaran. Kemenkes sudah menyerahkan bukti ini kepada polisi.

Sementara itu dugaan perundungan masih didalami oleh Kemenkes dan kepolisian. Syahril juga mengungkapkan alasan penghentian sementara PPDS anastesi Undip sejak 14 Agustus.

”Kemenkes mengambil kebijakan ini antara lain karena adanya dugaan upaya perintangan dari individu-individu tertentu terhadap proses investigasi oleh Kemenkes,” ucapnya.

Pada 28 Agustus lalu, Kemenkes memberikan surat kepada Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko. Surat itu berisikan pemberhentian aktivitas klinis Yan.

Wakil Rektor IV Universitas Diponegoro (Undip) Wijayanto buka suara soal pemberhentian sementara praktik Dekan Fakultas Kedokteran Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP dr Kariadi Semarang.

Ia mempertegas bahwa dalam kasus PPDS, Undip sudah melakukan investigasi internal seperti disampaikan berkali-kali oleh Rektor di berbagai kesempatan. Juga pernyataan jika Undip sangat terbuka dengan hasil investigasi dari pihak luar baik itu kepolisian maupun Kemenkes.



Pos terkait