SAMPIT, radarsampit.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah memberikan penghargaan kepada Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Penghargaan diberikan dalam kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic (MIPC) yang digelar Kanwil Kemenkumham Kalteng di Ballroom Hotel Swiss Bell Danum, Palangka Raya, Rabu (10/5).
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalteng Hendra Eka Putra mengatakan, penghargaan ini diberikan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit yang telah berpartisipasi dan berperan aktif dalam menyukseskan Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM) di Provinsi Kalteng.
“Penghargaan ini kami berikan untuk Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit yang selama tiga tahun berturut-turut ini terbukti telah berperan aktif dalam mewujudkan dan menyukseskan program (P5HAM) di Provinsi Kalteng. Kami ucapkan selamat atas prestasinya, semoga pelayanan ramah HAM dapat terus ditingkatkan tidak hanya di Kantor Imigrasi Sampit tetapi juga di kabupaten-kabupaten lainnya diwilayah Kalteng,” kata Hendra Eka Putra, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalteng, Rabu (10/5).
Penyerahan penghargaan itu diberikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalteng Hendra Eka Putra yang diterima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Teddy Anugraha.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dan mendukung Kantor Imigrasi Sampit dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM khususnya di Kota Sampit dan sekitarnya. Kami selalu bertekad memberikan pelayanan publik keimigrasian yang terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat dengan selalu memperhatikan kebutuhan masyarakat dalam memberikan kemudahan layanan,” kata Teddy Anugraha. (hgn/yit)