JAKARTA, radarsampit.com – Jadi tersangka sejak 13 Agustus 2019. Masuk daftar buron KPK mulai 19 Oktober 2021. Tapi, baru tertangkap sekarang.
Buron kasus e-KTP Thian Po Tjhin alias Paulus Tannos ditangkap di Singapura pada Jumat (17/1) pekan lalu oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB).
Direktur utama PT Sandipala Arthaputra itu diduga telah mendapatkan cipratan duit sebesar Rp 145 miliar dari tender proyek e-KTP yang dimenangkan oleh perusahaannya.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut Paulus saat ini masih berada di Singapura dan sedang ditahan. ’’KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan,’’ katanya kemarin (24/1).
Kelengkapan berkas itu diperlukan untuk ekstradisi. Buron dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut akan dijemput untuk dibawa ke Indonesia agar bisa disidang.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, tak akan ada kendala soal status kewarganegaraan Paulus yang diinformasikan lebih dari dua. ’’Kami menunggu proses berikutnya. Mudah-mudahan semuanya lancar,” tuturnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut sudah memerintah direktur AHU (administrasi hukum umum) untuk melengkapi dokumen ekstradisi. Ada sekitar dua hingga tiga dokumen yang dibutuhkan.
Disinggung soal waktu proses ekstradisi, Supratman menyebut bisa sehari hingga dua hari. Bergantung kelengkapan dokumennya. ’’Karena kan permohonan harus diajukan ke pengadilan Singapura,’’ jelasnya. (elo/c7/ttg/jpg)