Kena PHK, Bisa Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Dari BPJAMSOSTEK

bpjamsostek
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi KPPS Pemilu 2024

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menjadi salah satu cara pemerintah dalam menghadapi potensi badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Namun untuk mendapat layanan itu harus ada syarat yang dipenuhi oleh pegawai dan perusahaan agar menerima program tersebut.

Berdasarkan aturan BPJAMSOSTEK, seorang pegawai dapat menerima manfaat dari program JKP dengan beberapa ketentuan, yakni peserta JKP harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Kemudian, pegawai tersebut harus berusia di bawah 54 tahun saat mendaftar kepesertaan JKP per 1 Februari 2021.

Sementara ketentuan atau syarat lainnya ditujukan untuk perusahaan. Salah satunya, suatu perusahaan harus terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Di wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringi Barat, Kalteng, perusahaan dengan kategori perusahaan menengah/besar harus ikut dalam 4 program, yakni program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan hari tua dan pensiun serta JKN.

“Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKP ini diberikan kepada mereka yang memang bekerja pada pemberi kerja (perusahaan), jadi mereka tidak bekerja secara mandiri,” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Yadi Hadriyanto, Senin (28/11/2022).

Baca Juga :  Warga Keluhkan Macetnya Pekerjaan Drainase

“Sementara untuk perusahaan skala kecil atau mikro, harus ikut program jaminan hari tua plus JKN,” imbuhnya.

Yadi juga menjelaskan, seorang pegawai dapat melakukan klaim untuk program JKP saat mengalami PHK selain akibat pensiun atau mengundurkan diri.

Atau, lanjutnya, seorang pegawai yang mengalami pemutusan kontrak kerja atau PKWT sebelum masa kontraknya habis. “Misal suatu perusahaan melakukan restrukturisasi karyawan sehingga ada pengurangan karyawan, lalu seorang pegawai terdampak pengurangan tersebut sebelum kontrak berakhir atau pemutusan hubungan kerjanya itu masih berstatus PKWT, kondisi ini bisa mengajukan JKP,” tegasnya.

Seperti diketahui bahw aBPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjalankan skema jaminan kehilangan pekerjaan dengan cepat dan tepat kepada mereka yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).



Pos terkait