Pihak keluarga tak tahan melihat derita korban, memutuskan untuk melaporkan RZ, TS dan FP ke Polres Padangpariaman. Dalam waktu singkat, TS dan FP pun berhasil diamankan. “Kalau RZ kita masukkan ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).”jelas dia.
Terhadap para tersangka sudah diamankan, yakni TS dan FP, katanya terancam dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3), jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukum maksimal terhadap para tersangka yaitu 15 tahun penjara,” ujarnya. (*/jpg)