NANGA BULIK, radarsampit.com – Seorang pria berusia 24 tahun bakal menghabiskan hari tuanya di balik jeruji besi penjara karena tersandung kasus persetubuhan terlarang dengan anak di bawah umur.
Warga Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau itu divonis hakin dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
“Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yakni 12 tahun, denda satu miliar rupiah subsider 1 tahun,” kata Humas Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Ade Andiko, Selasa (25/7).
Ade mengungkapkan bahwa dalam sidang tersebut hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengan korban yang masih berusia 15 tahun.
Berdasarkan fakta persidangan tertungkap, kejadian bermula pada Desember 2022 lalu, saat korban berkenalan dengan terdakwa melalui media sosial Facebook.
Setelah itu hubungan mereka berlanjut pacaran dan persetubuhan terjadi beberapa kali. Terdakwa selalu merayu korban dan berjanji akan menikahi korban setelah lulus sekolah nanti.
Lalu pada Februari 2023, sempat terjadi pertengkaran kecil antara keduanya, dimana korban sempat minta putus, hingga menyebabkan terdakwa memukul korban.
Kemudian terdakwa memaksa menyetubuhi korban di barakannya dan memvideo aksinya dengan tujuan video tersebut akan menjadi alat untuk mengancam korban agar tidak minta putus atau videonya akan disebarkan. Saat korban melakukan penolakan hingga hendak melarikan diri, terdakwa kembali memukuli dan menyeretnya.
Setelah pulang ke rumah dalam keadaan menangis, korban kemudian mengadukan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Lalu kejadian itu dilaporkan ke Polres Lamandau dan pelaku langsung diamankan aparat hingga proses hukum. (mex/fm)