Keputusan Masih Menunggu Bupati, Status Sanksi PNS Selingkuh Makin Suram

mediasi selingkuh
BERSERAGAM PNS: RPSW, 34, dan IA, 40, dimediasi bermasa di Balai Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Selasa (2/7). (Martda Vadetya/JPRM)

Radarsampit.com – Status sanksi disiplin terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial RP (34), yang tersandung kasus perselingkuhan dengan tenaga honorer, hingga kini masih belum jelas. PNS yang menjabat sebagai analis pembangunan ini masih menunggu keputusan di meja bupati.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata, menyatakan bahwa proses penjatuhan sanksi terhadap RP, yang terlibat hubungan terlarang dengan IA (40), seorang tenaga honorer dan rekan sekantornya, masih dalam tahap penyelesaian. Setelah melalui sidang majelis ad hoc, hasilnya kini telah diserahkan kepada bupati.

Bacaan Lainnya

“Hasil sidang majelis ad hoc terkait sanksi sudah kami usulkan kepada ibu bupati,” ujarnya.

Menurut Tatang, rekomendasi mengenai sanksi yang akan dikenakan kepada PNS yang tertangkap dalam kondisi tidak berpakaian saat berduaan di sebuah rumah di Perum Griya Dahayu, Dusun/Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, pada 2 Juli lalu, telah disampaikan kepada pimpinan.

Baca Juga :  Akhir dari Drama Berjilid-Jilid, PNS Selingkuh yang Digerebek Suaminya Akhirnya Dipecat

Namun, Tatang mengakui bahwa belum ada kepastian mengenai kapan sanksi tersebut akan disetujui. “Saat ini statusnya masih menunggu disposisi dari pimpinan. Begitu turun, langsung kami laksanakan,” tegasnya.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai jenis sanksi yang direkomendasikan, Tatang memilih untuk tidak berkomentar. Ia hanya menegaskan bahwa, sesuai peraturan yang ada, tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh RP termasuk pelanggaran berat.

Mengacu pada Pasal 8 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat yang mungkin dijatuhkan. Di antaranya adalah penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan saat ini menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan dari yang bersangkutan.

“Kami belum bisa mengungkapkan jenis sanksi yang akan dijatuhkan sebelum keputusan resmi keluar. Yang pasti, sanksi tersebut akan cukup berat,” jelasnya. (*)



Pos terkait