SAMPIT, radarsampit.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membuat kebijakan pembebasan biaya parkir khusus untuk pekerja ojek online (ojol) di Kota Sampit.
Hal itu sebagai respons keluhan ojol yang merasa keberatan selalu membayar parkir, meski hanya sebentar mengambil pesanan pelanggan.
”Saya menerima keluhan dari banyak pekerja ojol yang merasa keberatan ditagih bayar parkir saat mengambil pesanan makanan atau paket barang milik pelanggan. Kalau cuma sekali antar tidak apa-apa. Ini ada yang sampai lima kali bolak-balik ambil pesanan pelanggan,” kata Rody Kamislam, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Rabu (9/10).
Rody menuturkan, pihaknya langsung mengundang seluruh pengelola parkir di Kotim Kamis (3/10) lalu. Untuk memberikan pengertian sekaligus pembinaan kepada pengelola parkir yang bertugas di sembilan zona dan 39 titik parkir di Kota Sampit.
”Kami berikan pemahaman kepada juru parkir yang bertugas agar tidak menagih uang parkir ke pekerja ojol yang sedang mengambil pesanan pelanggan,” tegasnya.
Pihaknya juga memberikan pembinaan kepada pengelola parkir agar mengingatkan juru parkir yang bertugas, wajib menggunakan rompi khusus. Hal itu untuk membedakan juru parkir legal dan ilegal yang tak jelas pengelolaannya.
Adapun bagi ojol, untuk memudahkan juru parkir saat bertugas, harus menggunakan atribut atau jaket khusus ojol dari tempatnya bertugas.
”Juru parkir bisa melihat, kalau pekerja ojol pakai jaket khusus sesuai tempatnya bekerja dan membuktikan ada pesanan pelanggan, juru parkir tidak boleh menagih biaya parkir,” katanya.
Keringanan biaya parkir khusus pekerja ojol itu mulai diberlakukan sejak surat pemberitahuan yang ditandatangani Plt Kadishub Kotim pada 8 Oktober 2024 kepada pengelola parkir di Kota Sampit.
”Untuk sementara kebijakan ini kami berlakukan sampai akhir tahun dan akan kami evaluasi kembali nanti. Kami juga sudah surati pengelola parkir dan kami harapkan kebijakan ini dipatuhi,” katanya. (hgn/ign)