Keresahan Warga Desa Menemeng Lombok Tengah Kerap Dihadang oleh Pertentangan Sengketa Tanah Pecatu

foto opini
Penulis: Dora Trisukmawati, Maulidya Tria W, Arda Agung Hidayatullah, Saiful Anwar, Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang

Secara garis besar penyebab adanya konflik sengketa tanah ini berasal dari perubahan alam, argumen tersebut berasal dari Kementerian ATR/BPN RB. Hal ini dapat dibuktikan melalui kejadian pada tahun 1970-an yang dimana pengukuran luas tanah pada waktu itu didasarkan berpatok kepada benda-benda di alam, seperti letak pohon, sungai, dan sebagainya.

Sehingga ketika patok alam tersebut menghilang, maka koordinatnya juga akan hilang. Serta juga dapat disebabkan oleh faktor pemekaran wilayah. Pada faktor tersebut akan menyebabkan permasalahan tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah dikarenakan banyak data yang berubah atau kurang teratasi dengan baik ketika pemekaran wilayah berlangsung.

Bacaan Lainnya

Permasalahan sengketa tanah pada dasarnya telah tercantum  pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Indonesia Nomor 3 tahun 2011. Dimana isi dari peraturan tersebut menjelaskan sengketa tanah atau sengketa adalah perselisihan tanah yang melibatkan badan hukum, lembaga atau perseorangan dan secara sosio-politis tidak memiliki dampak luas. Praktik yang ada di dalam sengketa tanah ini dapat dimainkan oleh seorang mafia yang memiliki tindakan buruk untuk menguasai keberadaan tanah tersebut tanpa mengetahui asal usulnya.

Baca Juga :  Kejamnya Judi Online: Apakah Pemerintah Menutup Mata?

Kasus yang biasa terjadi dalam konflik sengketa tanah ini seperti pemalsuan dokumen, perubahan batas tanah secara ilegal serta tidak disertainya hak kepemilikan dari tanah tersebut atau secara singkatnya terjadi perampasan hak tanah. Melihat dari kejadian terkait sengketa tanah ini, tentunya orang-orang juga harus memahami jika pada waktu ingin membeli sebidang tanah, diharapkan wajib diteliti terlebih dahulu atas hak kepemilikannya, luas tanah, surat dan lain sebagainya.

Seperti halnya yang baru baru ini terjadi dimana sejumlah masyarakat di Desa Menemeng Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Warga mengadukan kasus sengketa tanah pecatu milik Kepala Dusun. Perwakilan Warga Desa Menemeng, Hamzanwadi mengungkapkan, kedatangan ratusan warga ini untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Desa Menemeng.



Pos terkait