”Atas hal itu kami laporkan secara resmi, namun tetap membuka jalur komunikasi, yakni uang kami dikembalikan dan dimusyawarahkan,” tegasnya.
Kuasa hukum korban Parlin Hutabarat mengatakan, terduga menggunakan skema ponzi, yakni modus investasi palsu yang memberikan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan investor berikutnya. Bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi tersebut.
”Mereka gunakan skema ponzi bahwa profit yang diterima para korban, yakni uang mereka diputar. Bahkan, kini web-nya sudah tidak bisa diakses. Makanya kerugian hingga miliaran rupiah dan korbannya ribuan, namun yang melapor baru ratusan anggota,” ujarnya.
Parlin menuturkan, korban berada di seluruh Kalteng dan mereka diimingi penghargaan sesuai dana yang disalurkan. ”Semoga dengan adanya laporan ini segera ditindaklanjuti. Selain yang melapor puluhan ini, ada korban lain di luar. Makanya dilaporkan biar tidak ada korban lagi,” ujarnya.
”Ini masih (korban) kloter satu. Ada 23 orang modalnya saja lebih dari dua miliar. Nah, berdasarkan dokumen yang ada, sebanyak 147 orang. Jika ditotalkan bisa mencapai Rp 14 miliar lebih. Korbannya dari berbagai elemen masyarakat. Ada pegawai hingga wiraswasta,” katanya. (***/ign)