PANGKALAN BUN – Pengeroyokan yang dilakukan dua bersaudara AN (38) dan N (29) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terhadap J (32) di KM 8, Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan, berujung laporan kepolisian.
J yang sehari-hari bekerja sebagai penimbun jalan Pangkalan Bun menuju Kotawaringin Lama itu mengalami sejumlah luka lebam di bagian tubuhnya.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani menceritakan, peristiwa tersebut bermula ketika korban yang menjalankan aktivitasnya bekerja menimbun jalan berlubang didatangi dua pelaku dengan menggunakan sepeda motor.
“Kedua pelaku mendatangi korban ke tempatnya bekerja menimbun jalan berlubang di ruas Jalan Pangkalan Bun Kotawaringin Lama untuk membuat perhitungan,” ujarnya, Rabu (9/2).
Pada saat melihat korban ada di tempat tersebut, para pelaku langsung mengejar dan setelah dapat langsung memukuli, menginjak korban bersama-sama pada bagian kepala dan tubuhnya.
Setelah dua pelaku ditangkap dan dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa pengeroyokan tersebut didasari oleh rasa dendam terhadap korban. “Para pelaku mempunyai dendam terhadap korban karena menurut pelaku korban pernah melaporkan mereka atas perkara narkoba ke Polres Kobar,” ungkapnya.
Selain dua pelaku, Unit Jatanras Satreskrim Polres Kobar juga mengamankan kendaraan yang digunakan kedua pelaku. Dan atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum. (tyo/sla)