Kesbangpol Kalteng Protes Keras Kebijakan BPIP Perihal Lepas Jilbab untuk Paskibraka Putri

kepala kesbangpol kalteng, katma f dirun
Kepala Kesbangpol Kalteng, Katma F Dirun

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kontroversi mengenai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang diminta melepas jilbab saat bertugas telah menimbulkan berbagai reaksi. Salah satunya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Kesbangpol Kalteng, Katma F Dirun mengaku kecewa dengan kebijakan yang dikeluarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Ia mengatakan kebijakan tersebut mencederai nilai-nilai luhur dari Pancasila, khususnya sila pertama.

Bacaan Lainnya

“Kami dari Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah protes keras terhadap kebijakan ini. Lebih-lebih ini dilakukan oleh BPIP,” tegasnya, Rabu (14/8/2024).

Menurut Katma, di tahun 2024 ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengutus satu anggota Paskibraka Putri bernama Alisia Noreen Ramadhani, untuk mengibarkan Merah Putih di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

“Yang mana anak ini (Alisia Noreen Ramadhani), selalu memakai jilbab, dan ternyata saat pengukuhan sudah tidak berjilbab,” jelasnya.

Baca Juga :  Miris! Pelajar SMP di Sampit Jadi Muncikari

Katma menegaskan bahwa peraturan BPIP yang meminta anggota Paskibraka putri melepas jilbab dapat menciderai syariat Islam. Badan Kesbangpol selaku organisasi perangkat daerah pembina Paskibraka akan melaksanakan evaluasi lebih jauh terhadap kebijakan tersebut.

“Kami menuntut BPIP meminta maaf atas perihal ini, atau kami dari provinsi akan mempertimbangkan apakah akan mengirimkan peserta atau tidak di tahun berikutnya,” pungkasnya. (daq/sla)



Pos terkait