Kesepakatan Dilanggar, Koperasi Perjuangan Kita Bersama Lamandau Minta Polisi Bergerak

geruduk kebun sawit
DATANGI LAHAN: Massa dari anggota Koperasi Perjuangan Kita Bersama, Lamandau, saat mendatangi lahan perkebunan kelapa sawit yang bersengketa, Kamis (24/10/2024).

NANGA BULIK, radarsampit.com – Perselisihan lahan koperasi yang diperebutkan oleh dua pihak yang bersengketa tak kunjung usai. Salah satu pihak dinilai telah melanggar kesepakatan untuk tidak melakukan kegiatan apapun di lahan tersebut.

Di hari Sabtu dan Minggu ditemukan ada aktivitas pemanenan di lokasi sengketa.  Koperasi Perjuangan Kita Bersama mengirim surat kepada POLRES LAMANDAU untuk mengetahui perkembangan perkara yang telah mereka laporkan beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

“Karena sebagaimana surat Keputusan Bupati Lamandau Nomor: 188.45/222/VI/HUK2024 , Koperasi Perjuangan Kita Bersama adalah sebagai penerima kontribusi/bagi hasil pengelolaan kebun kemitraan dengan PT. Gemareksa Mekarsari di Kabupaten Lamandau,” kata Gusti Syariman, Ketua Koperasi Perjuangan Kita Bersama.

Namun menurutnya lokasi kebun kemitraan pola kontribusi/ bagi hasil seluas 284,23 Ha sebagaimana dimaksud saat ini secara tidak sah dikuasai, dipanen dan diambil hasilnya oleh orang – orang yang tidak berhak karena nama orang – orang terebut tidak tercantum pada Keputusan Bupati Lamandau Nomor: 188.45/408/1X/HUK/2024 . Hal ini membuat Koperasi Perjuangan Kita Bersama dirugikan khususnya masyarakat Nanga Bulik yang tergabung sebagai anggota koperasi.

Baca Juga :  Kapolres Kotim: Ada Polisi Bekingi Judi, Lapor ke Saya!

“Kami sangat dirugikan atas tindakan tersebut, karena tidak dapat menerima dana  bagi hasil yang aeharusnya bisa diterima sebesar Rp 250 juta per bulan, dan ini sudah hampir 5 bulan tidak diterima, ” ungkapnya.

Pihaknya mengaku  telah menyampaikan Laporan Kepada Kepolisian Resort Lamandau berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/65/IX/2024/Polres Lamandau/Polda Kalimantan Tengah.

“Kami berharap polres Lamandau dapat menindaklanjuti laporan tersebut,  dan memberikan informasi sejauh mana perkembangan perkara yang telah kami laporkan. Kami juga memohon keadilan atas tindakan melawan hukum dari pihak lain sebagaimana laporan yang telah kami sampaikan dan untuk mengusut tuntas perkara yang telah kami laporkan ini, serta memproses pihak-pihak yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dalam perkara yang telah kami laporkan,” harapnya. (mex)



Pos terkait