SAMPIT – Ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas dalam rencana kerja Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Hal tersebut mengingat jumlah penduduk semakin meningkat yang diiringi dengan kebutuhan pangan yang semakin meningkat pula, sementara ketersediaan lahan, terutama sawah semakin sempit karena alih fungsi lahan.
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling hakiki. Oleh karena itu, kebutuhan pangan mutlak harus dipenuhi.
”Ketahanan pangan termasuk prioritas pemerintah, karena pangan merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Pembangunan pertanian tanaman pangan, lanjut Halikinnor, mempunyai peran penting dalam rangka mewujudkan stabilitas nasional, sehingga harus dilanjutkan secara berkesinambungan dan terintegritas.
Menurut Halikinnor, urusan pangan bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian, tetapi tanggung jawab bersama. Untuk itu, diperlukan kesamaan persepsi keterpaduan teknologi dan sinkronisasi teknis program atau kegiatan dalam rangka pembangunan pertanian ke arah yang lebih baik dan berkelanjutan.
”Urusan pangan ini menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab dinas pertanian saja,” ujarnya.
Sementara itu, menjawab isu strategis prioritas pertanian lainnya sebagai upaya pelaksanaan dalam mendukung suksesnya percepatan pembangunan pertanian di Kotim, di antaranya, pertama penguatan sumber daya manusia pertanian petugas dan pelaku usaha tani sektor hulu hingga hilir.
Kedua, pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang berkesesuaian dan memperhatikan keseimbangan lingkungan sekitar. Ketiga, berkaitan dengan penguatan kelembagaan pertanian pemerintah ataupun nonpemerintah.
Keempat, peningkatan sarana dan prasarana prasarana pertanian. Kelima, mengangkut teknologi tepat guna berbasis lokal yang telah direkomendasikan pada setiap tahapan usaha tani. Keenam, penguatan database pertanian yang akurat dan terkini.
Selanjutnya, berupaya meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) terkait, sehingga terwujud sinergitas yang efektif dan efisien. Terakhir, pengimplementasian perundangan dan kebijakan yang dapat melindungi lahan usaha tani dan menciptakan suasana yang kondusif. (yn/ign)