Ketahuan Karena Keceplosan, Karyawan Pemilik Dua Senpi Rakitan Mulai Disidang

senpi ilustrasi
Ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Willy Tomi, karyawan perusahaan perkebunan CV MAS di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah harus berhadapan dengan hukum lantaran senjata api rakitan jenis revolver yang dimilikinya. Kasus itu mulai masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Verdian Rifansyah, kejadian itu berawal ketika Satreskrim Polres Kotim melakukan penyelidikan penggelapan buah sawit pada 15 Mei lalu di areal perkebunan kelapa sawit Jalan Poros Waru – Tehang, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Bacaan Lainnya

Aparat awalnya mengamankan Safitri yang membawa buah sawit ketika akan melintas keluar dari area perkebunan kelapa sawit milik Yusrin Chandra tersebut. Dari pengakuan Safitri, buah sawit tersebut akan dijual ke pengepul.

Dia juga menyebut Willy akan segera menyusul. Namun, Safitri keceplosan bahwa Willy memiliki senjata api yang tak kalah mematikan.

Baca Juga :  Yayan Jual Sabu Eceran dari Pondok di Kebun Sawit

Sekitar pukul 23.15 WIB, melintas mobil yang di dalamnya ada Willy, akan keluar dari area perkebunan sawit. Mobil tersebut dicegat dan dihentikan aparat. Terdakwa lalu diamankan dan diinterogasi terkait keberadaan senjata api yang dimiliki.

Saat penggeledahan di mobil yang dinaiki terdakwa, senjata api itu tak ditemukan. Terdakwa mengatakan senjata api itu disimpan di mes karyawan yang ditempatinya.

Willy lalu menunjukkan tempat senjata api disembunyikan hingga polisi akhirnya mengamankan dua senjata api rakitan jenis revolver yang disimpan di tumpukan baju.

Petugas juga mengamankan amunisi sekitar 24  butir jenis kaliber 5.56 mm dan 41 satu butir amunisi kaliber 9 mm. Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan UU RI dahulu Nomor 8 Tahun 1948. (ang/ign)



Pos terkait